daftar isi
Halaman Sampul...................................................................................
Kata Pengantar.......................................................................................
Daftar Isi................................................................................................
BAB I ....................................................................................................
PENDAHULUAN...........................................................................
A.
Latar
Belakang..........................................................................
B.
Rumusan
Masalah....................................................................
C.
Tujuan
penulisan.......................................................................
D. Mamfaat penulisan ...................................................................
BAB
II .................................................................................................
PEMBAHASAN..............................................................................
A.
Pengertian
dan Proses Bayi Tabung/Inseminasi buatan............
B. Jenis-Jenis Proses Bayi Tabung................................................
C. Hukum serta Pandangan Islam mengenai
Bayi Tabung ..........
D. Dalil-dalil syar’i........................................................................
BAB
III.................................................................................................
PENUTUP........................................................................................ Kesimpulan....................................................................................
Saran..............................................................................................
Daftar
Pustaka
Kata pengantar
Syukur
Alhamdulillah, atas rahmat dan hidayanya serta kesempatan yang telah di berikan
kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini dalam
bentuk makalah yang berjudul “Pandangan Islam terhadap Bayi Tabung”.
Dalam penulisan makalah ini yang terdiri dari 16 halaman yang dibagi atas beberapa bagian di antaranya:
halaman sampul, daftar isi( mempermudah pembaca untuk mengetahui sub-sub
pembahan), kata pengantar, pendahuluan yang terdiri atas (latyar belakang,
rumusan, tujuan dan mamfaat), pembahasan dan penutup.
Dalam bab ke-2 inilah memberikan pemaparan
mengenai permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan bayi tabung. Meliputi
pengertian, proses, jenis-jenis, pandangan dari segi syaria dan ulama, hingga
dalil-dalil yang menyertainya.
Dalam bab ke-3 penyimpulan dari hasil
pembahasan yang telah dibahas pada bab dua serta beberapa saran yang berkaitan
dengan pembahasan bayi tabung tersebut.
Demikianlah kehadiran makalah ini didunia
akademisi sebagai tambahan pengetahuan yang berkaitan dengan pembahasan bayi
tabung/inseminasi buatan.
Penulis
M.R
Bab I
pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Segalah yang telah diciptakan oleh sang pencipta (Allah)
memiliki pasangannya masing-masing, begitupun juga dengan manusia. Manusia telah
ditakdirkan untuk hidup saling berpasang-pasangan antara laki-laki dan
perempuan yang disatukan dalam satu ikatan yang disebut dengan pernikahan.
Dalam hubungan pernikahan keinginan terbesar oleh sepasang suami-istri adalah
mempunyai keturunan (anak). Sebagai mana diketahui bahwa anak bagi orang tua merupakan
harta yang sangat berharga. Karena anak dapat diibaratkan sebagai penenang, penyemangat,
pelengkap hidup dan dapat mengantikan orang tuanya sebagai pencari nafka bagi
keluarganya ketika dewasa kelak. Oleh karena itu bagi pasangan yang belum
dikaruniahi anak akan berupaya untuk dapat mempunyai keturunan (anak).
Pasangan suami-istri yang sudah bertahun-tahun menikah
tetapi belum dapat dikaruniai anak. Mereka pun gelisah. Usia sudah semakin tua,
tetapi belum mempunyai anak. Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak
boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) serta
bertawakkal dalam menggapai karunia Allah SWT. Allah telah menjanjikan setiap
kesulitan ada solusi. Termasuk kesulitan dalam mempunyai keturunan (anak).
Pada
dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula
(hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk
manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya
karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang
membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya
atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu
menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat
diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya
sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini
akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isteri untuk mempunyai anak.
Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslimin
pun telah disunnahkan melakukannya.
Namun dengan teknologi Sekarang ini sudah muncul berbagai
kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan
terkhusus pada kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor penyebab, baik
penyebab yang telah dipaparkan sebelumnya ataupun yang dipengaru oleh faktor
usia ataupun faktor-faktor penyebab lainnya. Dengan kemajuan teknologi yang
telah diciptakan oleh manusia itu sendiri pada bidang kedokteran dan ilmu
biologi moderen yang telah berhasil menciptakan teknologi yang disebut bayi
tabung/inseminasi buatan. Dengan cara inseminasi butan inilah pasangan yang
telah menikah bertahun-tahun dapat menggunakan inseminasi sebagai solusi untuk
mendapatkan keturunan (anak).
Pada dasarnya orang-orang memuji pada bidang teknologi
tersebut. Namum mereka belum tahu pasti apakah produk-produk teknologi yang
dipergunakan tersebut dapat dibenarkan menurut pandangan islam. Oleh karena hal
tersebut diatas, untuk mengetahui lebih banyak mengenai bayi tabung/inseminasi
menurut pandangan islam. Maka akan disajikan pembahasan bayi tabung tersebut
dalam bentuk karya tulis ilmiah (makalah) yang di beri judul Pandangan Islam
terhadap Bayi Tabung.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka permasalahan yang muncul
berkaitan dengan bayi tabung/inseminasi ini yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan bayi
tabung/inseminasi buatan?
2. Bagaimanakah pandangan islam megenai
bayi tabung/inseminasi buatan?
3. Apakah hukum bayi tabung menurut
pandangan islam?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
masalah yang muncul dalam pembahasan makalah ini maka tujuan dari penulisan ini
yaitu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bayi tabung/inseminasi. Serta
bagaimana pandangan dilihat dari kacamata syariat islam.
D. Mamfaat Penulisan
1. Mamfaat
bagi penulis adalah sebagai suatu landasan pengetahuan mengenai bayi tabung itu
sendiri .
2.
Bagi pembaca adalah Kiranya dapat menjadi bahan masukan
yang bermanfaat bagi peneliti lain yang berminat untuk mengkaji mengenai bayi
tabung tersebut.
3.
Mamafaat bagi lingkungan akademis
adalah sebagai landasan dalam perkembangan selanjutnya dalam pembuatan makalah atau penulisan karya
ilmiah dengan variabel yang hampir sama yaitu mencakup bayi tabung/inseminasi
yang di kaitkan dengan pandangan syariat islam.
Bab II
pembahasan
A.
Pengertian
dan Proses Bayi Tabung/Inseminasi buatan
Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren
yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung. Bayi tabung dikenal dengan istilah
pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro
fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar
tubuh wanita.
Bayi
tabung adalah suatu istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang
terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu
pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan sel telur wanita
oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung
telur wanita dengan alat yang disebut “laparoscop” (temuan dr. Patrick C.
Steptoe dari Inggris).
Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial
artinya buatan atau tiruan secara teknologi bukan secara alamiah, sedangkan insemination
berasal dari kata latin “inseminatus” artinya pemasukan atau penyimpanan. Kata talqih
yang sama pengertiannya dengan inseminasi, diambil oleh dokter ahli kandungan
bangsa Arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan. Jadi dapat di katakan bahwa bayi tabung merupakan bayi hasil
konsepsinya (dari pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam
sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam
laboratorium tabung tersebut dibuat
sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli
yaitu rahim ibu atau wanita.
Dibuat
sedemikian rupa sehingga temperatur dan situasinya persis sama dengan aslinya.
Prosesnya mula-mula
dengan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan
sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang
diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung
yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Setelah pembuahan hasil
konsepsi tersebut dipelihara
beberapa saat dalam tabung tadi sampai pada suatu saat tertentu akan
dicangkokan ke dalam rahim wanita tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio itu
akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita. Sudah tentu
wanita tersebut akan mengalami
kehamilan ,perkembangan selama kehamilan seperti biasa.
Bayi tabung pertama lahir ke dunia ialah Louise Brown. Ia
lahir di Manchester, Inggris, 25 Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G.
Edwards dan Patrick C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang
pesat. Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan subur
yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi anak pada
wanita.
B. Jenis-Jenis Proses Bayi Tabung
1.
Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami-istri dari
pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa
persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana
diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran
telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria
dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa
muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu
kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
2.
Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami-istri tidak bisa dipindahkan
ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan-alasan
lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk
mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan
banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar.
Suami-istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya
kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada
ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin
mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit
dipecahkan.
3.
Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul;
dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk
pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya
melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru,
yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara
sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu
diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin
ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria
pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak
masalah lain lagi yang bisa muncul.
4.
Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank-bank
sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank-bank
tersebut. Bahkan orang bisa menjual-belikan benih-benih itu dengan harga yang
sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang
kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih
jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan
memperdagangkannya seolah-olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non-komersial.
Sementara itu bank-bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita
yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak
kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya.
Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita
yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
C. Hukum serta Pandangan Islam mengenai
Bayi Tabung
Masalah
inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer
ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an
dan As-sunnah bahkan dalam kajian Fiqih klasik sekalipun.
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka
harus dikaji dengan memakai metode ijtihad lajim dipakai oleh para ahli
ijtihad,agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa
Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan
umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah
ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi
tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli
kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner
ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung /
inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya
ke dalam rahim wanita lain termasuk
istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan,
baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina
atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim,
kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan
benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena
dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam“.
Dua
tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama pun menetapkan fatwa tentang
bayi tabung/inseminasi buatan diantaranya:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya :
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum
dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk
ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. sedangkan para ulama melarang
penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan
dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu
akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
3. Bayi Tabung dari sperma yang
dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini
akan menimbulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab
maupun dalam hal kewarisan.
4. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya
tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya
haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis
diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
- Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1. Apabila mani yang ditabung atau
dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-isntri yang
sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadist
yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rosulallah SAW bersabda “Tidak ada dosa yang
lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan dengan
perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim
perempuan yang tidak halal baginya..”
2. Apabila sperma yang ditabung
tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka
hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan
cara yang tidak dilarang oleh syara’. Terkait mani yang dikeluarkan secara
muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113.
"Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan
beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri
memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang."
3. Apabila mani yang ditabung itu mani
suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta
dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah
(boleh).
- Majelis Mujamma’ Fiqih Islami menetapkan sebagai berikut:
1.
Lima
perkara berikut ini diharamkan dan terlarang sama sekali, karena dapat
mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya hak orang tua serta
perkara-perkara lain yang dikecam oleh
syariat.
a.
Sperma
yang diambil dari pihak lelaki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang
bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.
Indung
telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari
pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si
wanita.
c.
Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri,
kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung
persemaian benih mereka tersebut.
d.
Sperma
dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
e.
e.Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan
istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
2. Dua perkara berikut ini boleh
dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan setelah memastikan keamanan dan
keselamatan yang harus dilakukan, sebagai berikut:
a.
Sperma
tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya
kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.
Sperma
si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau
langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
·
·
Ulama
di Malaysia yang tergabung dalam Jabatan Kemajuan Islam Malaysia memberi fatwa tentang
bayi tabung yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.
Bayi
Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat” adalah
sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri yang
sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.
Bayi
yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak menerima
harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c.
Sekiranya
benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
·
Dari
beberapa pernyataan mengenai pandangan bayi tabung yang dikelontarkan oleh
beberapa ulama-ulama diatas dapa di katakan bahwa. Islam membenarkan bayi
tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami
istri yang sah dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain
termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan
cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus
istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya
(vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami
istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk
memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil
memperoleh anak. Sebagai ajaran yang sempurna, Islam selalu mampu menjawab
berbagai masalah yang terjadi di dunia modern saat ini.
D. Dalil-dalil syar’i yang dapat
dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan, antara lain
:
1. “Dan sesungguhnya telah kami
muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS
Al-Israa’:70).
2. “Sesungguhnya kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS At-tiin:4).
3. Hadist Nabi SAW yang mengatakan : ”
tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan
airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi dan dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).
bab iii
penutup
Kesimpulan:
Inseminasi adalah teknik
pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang
masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai
lawan “di dalam kandungan” (in vivo).
Secara
hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini
memiliki dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil
merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam
rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika
seperma yang diambil berasal dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain.
Saran:
Pemerintah hendaknya
melarang berdirinya Bank Nuthfah / Sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan denganPancasila dan
UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan
harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasitanpa perlu adanya perkawinan.
Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke
dalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan/atau ovum
donor yang tidak bertentangan dengan
hukum islam.
daftar pustaka
Abdul Rahman, Roli. Khamza H. 2007. Menjaga Akidah dan Akhlak. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri.
Fauziyah R.A, lilis. Setyawan, Andi. 2007. Kebenaran Al-qur’an dan hadis. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri.
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/05/13/pandangan-islam-terhadap-bayi-tabung/
http://keperawatanreligionnovihermawati.wordpress.com/
Ibrahim, Tatang. 1994. Fiqih. Bandung: CV. ARMICO.
Rahman, Abdul H. Rofiq,
Ahmad. 1988. Fiqih. Bandung: CV.
ARMICO .