adf.ly

Sabtu, 11 Mei 2013

Pandangan Islam terhadap Bayi Tabung/inseminasi


daftar isi
Halaman Sampul...................................................................................
Kata Pengantar.......................................................................................
Daftar Isi................................................................................................
BAB I ....................................................................................................
PENDAHULUAN...........................................................................
A.    Latar Belakang..........................................................................
B.     Rumusan Masalah....................................................................
C.     Tujuan penulisan.......................................................................
D.    Mamfaat penulisan ...................................................................
BAB II .................................................................................................
PEMBAHASAN..............................................................................
A.    Pengertian dan Proses Bayi Tabung/Inseminasi buatan............
B.     Jenis-Jenis Proses Bayi Tabung................................................
C.     Hukum serta Pandangan Islam mengenai Bayi Tabung ..........
D.    Dalil-dalil syar’i........................................................................
BAB III.................................................................................................
PENUTUP........................................................................................    Kesimpulan....................................................................................
Saran..............................................................................................
Daftar Pustaka





Kata pengantar


     Syukur Alhamdulillah, atas rahmat dan hidayanya serta kesempatan yang telah di berikan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini dalam bentuk makalah yang berjudul “Pandangan Islam terhadap Bayi Tabung”.
Dalam penulisan makalah ini yang terdiri dari 16 halaman yang  dibagi atas beberapa bagian di antaranya: halaman sampul, daftar isi( mempermudah pembaca untuk mengetahui sub-sub pembahan), kata pengantar, pendahuluan yang terdiri atas (latyar belakang, rumusan, tujuan dan mamfaat), pembahasan dan penutup.
Dalam bab ke-2 inilah memberikan pemaparan mengenai permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan bayi tabung. Meliputi pengertian, proses, jenis-jenis, pandangan dari segi syaria dan ulama, hingga dalil-dalil yang menyertainya.
Dalam bab ke-3 penyimpulan dari hasil pembahasan yang telah dibahas pada bab dua serta beberapa saran yang berkaitan dengan pembahasan bayi tabung tersebut.
Demikianlah kehadiran makalah ini didunia akademisi sebagai tambahan pengetahuan yang berkaitan dengan pembahasan bayi tabung/inseminasi buatan.


Penulis               

M.R                 





Bab I
pendahuluan

     A.    Latar Belakang

Segalah yang telah diciptakan oleh sang pencipta (Allah) memiliki pasangannya masing-masing, begitupun juga dengan manusia. Manusia telah ditakdirkan untuk hidup saling berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan yang disatukan dalam satu ikatan yang disebut dengan pernikahan. Dalam hubungan pernikahan keinginan terbesar oleh sepasang suami-istri adalah mempunyai keturunan (anak). Sebagai mana diketahui bahwa anak bagi orang tua merupakan harta yang sangat berharga. Karena anak dapat diibaratkan sebagai penenang, penyemangat, pelengkap hidup dan dapat mengantikan orang tuanya sebagai pencari nafka bagi keluarganya ketika dewasa kelak. Oleh karena itu bagi pasangan yang belum dikaruniahi anak akan berupaya untuk dapat mempunyai keturunan (anak).
Pasangan suami-istri yang sudah bertahun-tahun menikah tetapi belum dapat dikaruniai anak. Mereka pun gelisah. Usia sudah semakin tua, tetapi belum mempunyai anak. Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) serta bertawakkal dalam menggapai karunia Allah SWT. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi. Termasuk kesulitan dalam mempunyai keturunan (anak).
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isteri untuk mempunyai anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslimin pun telah disunnahkan melakukannya.
Namun dengan teknologi Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan terkhusus pada kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor penyebab, baik penyebab yang telah dipaparkan sebelumnya ataupun yang dipengaru oleh faktor usia ataupun faktor-faktor penyebab lainnya. Dengan kemajuan teknologi yang telah diciptakan oleh manusia itu sendiri pada bidang kedokteran dan ilmu biologi moderen yang telah berhasil menciptakan teknologi yang disebut bayi tabung/inseminasi buatan. Dengan cara inseminasi butan inilah pasangan yang telah menikah bertahun-tahun dapat menggunakan inseminasi sebagai solusi untuk mendapatkan keturunan (anak).
Pada dasarnya orang-orang memuji pada bidang teknologi tersebut. Namum mereka belum tahu pasti apakah produk-produk teknologi yang dipergunakan tersebut dapat dibenarkan menurut pandangan islam. Oleh karena hal tersebut diatas, untuk mengetahui lebih banyak mengenai bayi tabung/inseminasi menurut pandangan islam. Maka akan disajikan pembahasan bayi tabung tersebut dalam bentuk karya tulis ilmiah (makalah) yang di beri judul Pandangan Islam terhadap Bayi Tabung. 


       B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka permasalahan yang muncul berkaitan dengan bayi tabung/inseminasi ini yaitu:
1.      Apakah yang dimaksud dengan bayi tabung/inseminasi buatan?
2.      Bagaimanakah pandangan islam megenai bayi tabung/inseminasi buatan?
3.      Apakah hukum bayi tabung menurut pandangan islam?

     
      C.     Tujuan Penulisan

Berdasarkan masalah yang muncul dalam pembahasan makalah ini maka tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bayi tabung/inseminasi. Serta bagaimana pandangan dilihat dari kacamata syariat islam.



     D.    Mamfaat Penulisan

1.      Mamfaat bagi penulis adalah sebagai suatu landasan pengetahuan mengenai bayi tabung itu sendiri .
2.      Bagi pembaca adalah Kiranya dapat menjadi bahan masukan yang bermanfaat bagi peneliti lain yang berminat untuk mengkaji mengenai bayi tabung tersebut.
3.      Mamafaat bagi lingkungan akademis adalah sebagai landasan dalam perkembangan selanjutnya  dalam pembuatan makalah atau penulisan karya ilmiah dengan variabel yang hampir sama yaitu mencakup bayi tabung/inseminasi yang di kaitkan dengan pandangan syariat islam.




Bab II
pembahasan


A.    Pengertian dan Proses Bayi Tabung/Inseminasi buatan

      Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung.  Bayi tabung dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita.
Bayi tabung adalah suatu istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut “laparoscop” (temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris).
Bayi tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan secara teknologi bukan secara alamiah, sedangkan insemination berasal dari kata latin “inseminatus” artinya pemasukan atau penyimpanan. Kata talqih yang sama pengertiannya dengan inseminasi, diambil oleh dokter ahli kandungan bangsa Arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan. Jadi dapat di katakan bahwa bayi tabung merupakan bayi hasil konsepsinya (dari pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam laboratorium tabung tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai  dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau wanita. Dibuat sedemikian rupa sehingga temperatur dan situasinya persis sama dengan aslinya. Prosesnya mula-mula dengan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang diambil tadi  dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Setelah pembuahan hasil konsepsi tersebut dipelihara beberapa saat dalam tabung tadi sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam rahim wanita tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita. Sudah tentu wanita tersebut akan mengalami kehamilan ,perkembangan selama kehamilan seperti  biasa.
Bayi tabung pertama lahir ke dunia ialah Louise Brown. Ia lahir di Manchester, Inggris, 25 Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G. Edwards dan Patrick C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang pesat. Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi anak pada wanita. 


B.     Jenis-Jenis Proses Bayi Tabung

1.      Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami-istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
2.      Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami-istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan-alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami-istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
3.      Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
4.      Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank-bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank-bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual-belikan benih-benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah-olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non-komersial. Sementara itu bank-bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.



C.     Hukum serta Pandangan Islam mengenai Bayi Tabung 

Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah bahkan dalam kajian Fiqih klasik sekalipun. 
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad lajim dipakai oleh para ahli ijtihad,agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan  mendasar.
Bayi tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam“.
Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama pun menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan diantaranya:
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya :
1.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.      sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
3.      Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
4.      Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
  • Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1.      Apabila mani yang ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-isntri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rosulallah SAW bersabda “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya..”
2.      Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’. Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. "Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang."
3.      Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
  • Majelis Mujamma’ Fiqih Islami menetapkan sebagai berikut:
1.      Lima perkara berikut ini diharamkan dan terlarang sama sekali, karena dapat mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya hak orang tua serta perkara-perkara lain yang dikecam oleh  syariat.
a.       Sperma yang diambil dari pihak lelaki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.      Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
c.       Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
d.      Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
e.       e.Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.

2.      Dua perkara berikut ini boleh dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan setelah memastikan keamanan dan keselamatan yang harus dilakukan, sebagai berikut:
a.       Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
b.      Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.

·                               
           
·         Ulama di Malaysia yang tergabung dalam Jabatan Kemajuan Islam Malaysia memberi fatwa tentang bayi tabung yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.       Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat” adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.      Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c.       Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.

·                     
Dari beberapa pernyataan mengenai pandangan bayi tabung yang dikelontarkan oleh beberapa ulama-ulama diatas dapa di katakan bahwa. Islam membenarkan bayi tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami istri yang sah dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Sebagai ajaran yang sempurna, Islam selalu mampu menjawab berbagai masalah yang terjadi di dunia modern saat ini.

D.    Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan, antara  lain :
1.      “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS Al-Israa’:70).
2.      “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS At-tiin:4).
3.      Hadist Nabi SAW yang mengatakan : ” tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang shahih oleh Ibnu Hibban).
                           





bab iii
penutup
            Kesimpulan:
Inseminasi adalah teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo).
Secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini memiliki dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain.
            Saran:
Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfah / Sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan denganPancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasitanpa perlu adanya perkawinan.
Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan/atau ovum donor yang tidak bertentangan dengan hukum islam.







daftar pustaka
Abdul Rahman, Roli. Khamza H. 2007. Menjaga Akidah dan Akhlak. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Fauziyah R.A, lilis. Setyawan, Andi. 2007. Kebenaran Al-qur’an dan hadis. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/05/13/pandangan-islam-terhadap-bayi-tabung/
http://keperawatanreligionnovihermawati.wordpress.com/
Ibrahim, Tatang. 1994. Fiqih. Bandung: CV. ARMICO.
Rahman, Abdul H. Rofiq, Ahmad. 1988. Fiqih. Bandung: CV. ARMICO .