PANDANGAN ISLAM TERHADAP HAK ASASI
MANUSIA
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Selama beberapa dekade, isu-isu hak azasi manusia telah menjadi perdebatan menarik di kalangan pemikir modern baik di bidang politik maupun hukum. Hal ini berdasar kepada kecenderungan munculnya isu-isu hak azasi manusia bukan hanya dipengaruhi oleh anasir-anasir politik dan hukum melainkan juga agama dan budaya.
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Selama beberapa dekade, isu-isu hak azasi manusia telah menjadi perdebatan menarik di kalangan pemikir modern baik di bidang politik maupun hukum. Hal ini berdasar kepada kecenderungan munculnya isu-isu hak azasi manusia bukan hanya dipengaruhi oleh anasir-anasir politik dan hukum melainkan juga agama dan budaya.
Terbentuknya konsensus internasional tentang Universal
Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 hanya dimotori oleh
sekelompok negara pemenang perang setelah berakhirnya Perang Dunia II yaitu AS,
Perancis dan Inggris. Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu-isu hak azasi
manusia tidak saja terkait dengan persoalan krusial menyangkut aspek-aspek dan
standar universalitas hak azasi manusia, tetapi juga terkait dengan latar
belakang
pembentukannya
untuk menciptakan perdamaian dunia.
Islam dan Hak Azasi Manusia
Bagi sebagian besar muslim, Islam difahami
bukan semata-mata merupakan agama yang mengajarkan tentang kesadaran untuk
tunduk kepada Tuhan yang diwujudkan dalam kegiatan ritual semata, akan tetapi
mengajarkan pula pedoman hidup untuk saling menghormati dan menghargai antar
sesama manusia. Islam merupakan agama wahyu karena di dalamnya syarat dengan
muatan-muatan norma-norma hukum berdasar kepada kehendak Tuhan, agar manusia
dapat menjunjung tinggi persamaan derajat kemanusiaannya.
Munculnya kesadaran eklusif dalam menjalankan
ajaran Islam, tidak dapat disangkal telah memunculkan corak penerimaan Islam
lebih dari sekedar sistem keyakinan terhadap Tuhan, tetapi juga merupakan suatu
sistem hukum yang universal. Norma-norma ideal dalam ajaran Islam lebih banyak
difahami sebagai kumpulan norma hukum yang sebagian atau seluruhnya berasal
dari kehendak Tuhan, sedangkan manusia hanya menjadi komponen yang melaksanakan
hukum Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar